Masterceme, Kpop - Sepeninggal Goo Hara, keluarganya terlibat perselisihan hukum atas warisan yang ditinggalkan. Kakak laki-laki personel girl grup Kara itu telah mengajukan tuntutan hukum terhadap ibu kandungnya mengenai pembagian warisan.
Sebelumnya dilaporkan bahwa ibu kandung Goo Hara telah menunjuk perwakilan hukumnya sendiri dan mengklaim bahwa sebagai ibu kandung, ia harus menerima 50 persen dari pembagian warisan. Namun ayah kandung Goo Hara telah menyangkal permintaan tersebut. Sang ayah juga telah memberikan 50 persen bagiannya kepada kakak laki-laki Goo Hara.
Mengetahui sang ibu akan mendapat setengah dari harta adiknya, kakak Goo Hara pun keberatan karena ibu kandungnya dulu telah menelantarkan dirinya dan sang adik. Diungkapnya, ibu mereka kabur dari rumah saat usia Hara baru 9 tahun.
Kakak Goo Hara tampil di acara "Access Showbiz Tonight" yang ditayangkan hari ini, Rabu (11/3). Di sini, ia secara pribadi buka-bukaan kepada reporter terkait alasan dirinya mengajukan tuntutan terhadap sang ibu.
"Aku tidak ingin ada suara bising di atas properti adik perempuanku, tapi aku merasa itu tidak adil," kata kakak Goo Hara. "Aku pikir aku harus melindunginya. Setelah pemakaman, pengacara ibu kami datang untuk meminta setengah dari harta Hara. Aku tidak bisa memaafkan kenyataan bahwa dia mempekerjakan pengacara."
Pengacara tersebut kabarnya telah menjelaskan bahwa bahkan jika ibu mereka tidak memiliki hak asuh atau otoritas orang tua atas Goo Hara, dia masih akan memiliki hak waris atas kematian anak yang belum menikah. Kakak Goo Hara menyimpulkan, "Tidak masuk akal bahwa ayah kami yang mencoba untuk bertanggung jawab atas kami, dan ibu kami yang baru saja meninggalkan kami akan menerima warisan yang sama."
Pada 3 Maret, kakak laki-laki Goo Hara mengajukan gugatan ke Pengadilan Keluarga Gwangju untuk menentang pembagian warisan, dengan mendasarkannya pada Pasal 1008 Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa pengadilan harus mempertimbangkan pentingnya mereka yang telah berkontribusi pada pemeliharaan dan peningkatan kekayaan bagi orang yang meninggal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.