Indonesia, Kpop - Untuk kasus cerainya dengan Ku Hye Sun, Ahn Jae Hyun menunjuk pengacara Bang Jung Hyun sebagai perwakilan hukumnya. Pengacara tersebut sebelumnya menangani kasus grup chat mesum Jung Joon Young dan kawan-kawan.
Pada 5 September lalu, Bang Jung Hyun menyatakan kalau Ahn Jae Hyun tak ada hubungannya dengan kasus grup chat Jung Joon Young. Hal tersebut disampaikannya setelah memeriksa isi chat Jung Joon Young dan tak ada percakapan di antara keduanya terkait kasus yang dipermasalahkan.
Hari ini, Senin (16/9), Money Today melaporkan bahwa Bang Jung Hyun yang menggunakan bukti chat milik Jung Joon Young untuk membuktikan Ahn Jae Hyun tidak bersalah dapat dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang Pengacara.
"Sebagai seorang pengacara, menggunakan barang bukti dari kasus whistleblowing (pelaporan) di masa lalu untuk kasus perceraian yang tak ada hubungannya bisa menjadi pelanggaran atas kewajiban untuk merahasiakan identitas," ujar seorang sumber dari Asosiasi Pengacara Korea.
Seorang sumber dari Komisi Anti-Korupsi dan Hak Sipil menyatakan, "Undang-undang tentang Perlindungan Kepentingan Publik Pelapor tidak memiliki klausa tentang hukuman atau tindakan disipliner yang harus diambil ketika seorang pengacara yang melaporkan kasus whistleblowing dan menggunakan datanya untuk tujuan lain. Sulit untuk membuat penilaian karena tidak ada preseden dari ini."
Seorang sumber dari Asosiasi Pengacara Seoul di mana pengacara Bang Jung Hyun berasal mengatakan, "Apakah dia akan didisiplinkan atau tidak dapat dipertimbangkan setelah petisi dikirim." Ketika sebuah asosiasi pengacara lokal menerima sebuah petisi, asosiasi tersebut memeriksa dan memutuskan apakah akan melaporkannya ke Asosiasi Pengacara Korea atau tidak, yang memiliki wewenang untuk mengambil tindakan disipliner. Menurut Money Today, sebuah petisi telah dikirim ke Asosiasi Pengacara Seoul.
Money Today menyatakan bahwa tindakan pengacara Bang Jung Hyun bisa menjadi pelanggaran tidak hanya terhadap Undang-Undang Kejaksaan, tetapi juga berpotensi sebagai Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, di mana kasus pelanggarannya adalah tindakan kriminal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.